Cari

Dasep Gontor

Hidup Sekali Hiduplah Yang Berarti

ANALISA PERBANDINGAN HUKUM WARIS ISLAM, KUH PERDATA (BW) & HUKUM WARIS ADAT

 

 

“ANALISA PERBANDINGAN HUKUM WARIS ISLAM,

KUH PERDATA (BW) & HUKUM WARIS ADAT”

 

 

 

Di Susun Oleh :

 

                       Dasep Nurjaman              NPM   : 14.0201.0011                       

Rosy Fradiska K                 NPM   : 14.0201.0012

Tita Andini Muliawati     NPM   : 14.0201.0013

 

 

 

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAGELANG

2017

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

  • Latar Belakang

Di negara kita RI ini, hukum waris yang berlaku secara nasioal belum terbentuk, dan hingga kini ada 3 (tiga) macam hukum waris yang berlaku dan diterima oleh masyarakat Indonesia, yakni hukum waris yang berdasarkan hukum Islam, hukum Adat dan hukum Perdata Eropa (BW). Hal ini adalah akibat warisan hukum yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda untuk Hindia Belanda dahulu.

Kita sebagai negara yang telah lama merdeka dan berdaulat sudah tentu mendambakan adanya hukum waris sendiri yang berlaku secara nasional (seperti halnya hukum perkawinan dengan UU Nomor 2 Tahun1974, yang sesuai dengan bangsa Indonesia yang berfalsafah Pancasila dan sesuai pula dengan aspirasi yang benar-benar hidup di masyarakat.Karena itu mengingat bangsa Indonesia yang beraneka ragam suku ras dan agama, dalam masalah pewarisan ada yang menggunakan hukum waris islam, hukum waris BW, dan hukum waris adat . Tapi banyak perbedaan dalam ketiga hukum waris ini baik dalam pembagian harta siapa yang berhak menerima waris dan siapa yang tidak, dengan memperhatikan pula pola budaya atau adat yang hidup di masyarakat yang bersangkutan.

 

  • Rumusan Masalah
  1. Pengertian Hukum Waris Islam, KUHPerdata/ BW, dan Adat ?
  2. Bagaimana Analisa Sistem Perbandingan Hukum antara Hukum Waris Islam, BW, dan Adat?
  3. Dimana Ciri-Ciri Perbandingan Hukum antara Pewarisan Hukum Islam, BW dan adat?

Lanjutkan membaca “ANALISA PERBANDINGAN HUKUM WARIS ISLAM, KUH PERDATA (BW) & HUKUM WARIS ADAT”

Hukum Komisi Bagi Broker (Makelar)

Membaca kata broker, apa persepsi yang muncul dipikiran kita? Persepsi kita bisa berarti orang yang suka minta komisi, ada unsur percaloan. Broker sendiri berarti pedagang perantara. Mungkin takala zaman belum seperti sekarang, seorang produsen yang menciptakan suatu produk disebabkan memiliki keterbatasaan waktu dan tenaga untuk menjual dan memasarkan produknya, kemudian menggunakan jasa broker dengan imbalan komisi bagi yang mampu membawa pembeli.

Broker bertindak sebagai pedagang perantara, berfungsi mempertemukan penjual dan pembeli sehingga mempercepat dan membantu kelancaran proses negoisiasi. Hasil akhir adalah memperoleh komisi dari jasa layanan mereka. Broker menjual informasi tentang apa yang dibutuhkan pembeli, dan mencari pemasok-pemasok mana yang menyediakan barang kebutuhan tersebut.

Di bidang property, seorang broker memiliki peran untuk menegosiasikan penjualan property antara penjual dan pembeli dengan imbalan komisi tertentu. Sebagai broker professional mereka harus bertindak bagi kepentingan penjual dan pembeli dan buka untuk dirinya sendiri, selain itu juga harus bisa menjadi problem solver, mencari solusi bila ada ketidak sesuaian antara penjual dan pembeli dengan pendekatan win-win solution.

Prospek mencari listing (maksudnya mencari pemilik yang sedang/ingin menjual atau menyewa property dan mempercayakan kita untuk memasarkannya), bisa kita dapatkan melalui kawan, kerabat, iklan baris disurat kabar, atau lagi jalan-jalan dan menemukan tanda didepan rumah pemilik. Semuanya itu bisa kita prospek agar bersedia diajak kerja sama dengan kita. Bila kita mendapatkan pembeli kita tawarkan mau tidak sang pemilik memberi komisi kepada kita, atau bekerja sama untuk deal harga, atau sistemnya jual harga dengan cara pemilik menentukan harga terserah kita mau menjual dengan harga berapa. Selisihnya itu menjadi milik kita.

Bagaimana komisi yang didapatkan broker, halal ataukah tidak? Simak bahasan berikut. Lanjutkan membaca “Hukum Komisi Bagi Broker (Makelar)”

Surat Al Maidah Ayat 51 : Jangan Memilih Pemimpin Non-Muslim

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya bagimu; sebahagian mereka adalah auliya bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (QS. Al-Maidah: 51)

Lanjutkan membaca “Surat Al Maidah Ayat 51 : Jangan Memilih Pemimpin Non-Muslim”

Sabar Itu Akan Selalu Indah

Pengertian Sabar

Syaikh Salīm ibn ‘Īd al-Hilālī dalam kitabnya, dalam bab ‘aṣ-Ṣabru al-Jamīl’ mendefinisikan sabar dalam tiga perkara. Pertama, sabar adalah memelihara (menetapkan) jiwa pada ketaatan kepada Allah dan selalu menjaganya, dan memeliharanya dengan keikhlasan serta memperbaikinya atau memperbagus dengan ilmu. Kedua, sabar adalah menahan jiwa dari maksiat dan keteguhannya dalam menghadapi syahwat dan perlawanannya terhadap hawa nafsu. Ketiga, sabar adalah keridhaan kepada qada’ dan qadar yang telah ditetapkan oleh Allah tanpa mengeluh di dalamnya dan keputusasaan.

Sabar dalam Ketaatan Kepada Allah

Jalan menuju Allah adalah jalan yang penuh dengan rintangan. Sedangkan jiwa itu tidak dapat istiqamah di atas perintah Allah dengan mudah. Maka barang siapa yang ingin menundukkan dan mengekangnya maka di harus bersabar.

Sabar dalam ketaatan kepada Allah meliputi tiga hal, yaitu, Lanjutkan membaca “Sabar Itu Akan Selalu Indah”

Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Qur’an

Diantara adab-adab membaca Al-Quran:

1. Membaca ta’awwudz (a’udzu billahi minasysyaithanirrajim).

Allah ta’alaa berfirman:

(فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ) (النحل:98)

“Apabila kamu membaca al-Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (Qs. 16:98)

2. Membaca Al-Quran dengan tartil (sesuai dengan kaidah-kaidah tajwid).

Allah ta’alaa berfirman:

(وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلاً) (المزمل:4)

“Dan bacalah al-Qur’an itu dengan tartil.” (Qs. 73:4)

3. Hendaklah dalam keadaan suci.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إني كرهت أن أذكر الله إلا على طهر Lanjutkan membaca “Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Qur’an”

Kriminologi Dengan (Hubungan-Hubungannya )

1.Hubungan Kejahatan Dengan Hukum (Undang-Undang)

Bagaimanapun juga kejahatan terutama merupakan pengertian hukum, yaitu perbuatan manusia yang dapat dipidana oleh hukum pidana. Tetapi kejahatan bukan semata-mata merupakan batasan undang-undang, artinya ada perbuatan-perbuatan tertentu yang oleh masyarakat dipandang sebagai jahat, tetapi oleh undang-undang tidak menyatakan sebagai kejahatan (tidak dinyatakan sebagai tindak pidana), begitu pula sebaliknya. Dalam hukum pidana orang seringkali membedakan antara delik hukum (rechtsdelicten atau mala per se), khususnya tindak pidana yang disebut ‘kejahatan’ (buku II KUHP) dan delik undang-undang (wetsdelicten atau mala probibita) yang berupa ‘pelanggaran’ (buku III KUHP) mengenai perbedaan antara mala per se dengan mala probibita dewasa ini banyak dipertanyakan orang, yaitu apakah semua tindak pidana itu sebenarnya adalah merupakan mala probibita, artinya perbuatan-perbuatan tertentu merupakan kejahatan oleh karena perbuatan tersebut oleh undang-undang ditunjuk atau dijadikan kejahatan (tindak pidana). Lanjutkan membaca “Kriminologi Dengan (Hubungan-Hubungannya )”

Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Dan Amalan Yang Disyariatkan

MACAM-MACAM AMALAN YANG DISYARIATKAN

1. Melaksanakan Ibadah Haji Dan Umrah
Amal ini adalah amal yang paling utama, berdasarkan berbagai hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya, antara lain : sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة

“Dari umrah ke umrah adalah tebusan (dosa-dosa yang dikerjakan) di antara keduanya, dan haji yang mabrur balasannya tiada lain adalah Surga”.

2. Berpuasa Selama Hari-Hari Tersebut, Atau Pada Sebagiannya, Terutama Pada Hari Arafah.
Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi :

الصوم لي وأنا أجزي به ، انه ترك شهوته وطعامه وشرابه من أجلي

“Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku”.

Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Lanjutkan membaca “Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Dan Amalan Yang Disyariatkan”

Hukum Nikah Melalui Hp Dan Internet

Salah satu diantara syarat sah nikah adalah adanya saksi dalam pernikahan. Ini merupakan pendapat Jumhur ulama. (Fiqh Sunnah, 2/56)

Dan ini pendapat yang benar, berdasarkan hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ

Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi orang yang adil. (HR. Ibnu Hibban 4075 & ad-Daruquthni 3579, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)

Kemudian ulama berbeda pendapat, apakah posisi kedua saksi harus berada di satu majlis yang sama secara hakiki bersama wali dan pengantin lelaki? Ataukah mereka boleh terpisah, selama masih memungkinkan untuk dianggap satu majlis secara hukum.

Mengingat ini masalah baru yang beum ada di masa silam, kita tidak bisa mencarinya di buku fiqh klasik. Jika mengacu pada buku fiqh klasik, para ulama mempersyaratkan, semua yang terlibat dalam akad (Pengantin, wali dan dua saksi), harus ada secara bersamaan di majlis akad. Karena di masa silam, jika tidak satu majlis akad, mereka tidak bisa melakukan komunikasi langsung. Komunikasi hanya melalui surat dan tentu saja itu tertunda.

Al-Buhuti dalam Kasyaf al-Qana’ menyatakan,

وإن تراخى القبول عن الإيجاب صح ما داما في المجلس ولم يتشاغلا بما يقطعه عرفا ولو طال الفصل

Jika qabul tertunda sesaat, sehingga tidak langsung nyambung dengan qabul, hukumnya sah, selama dalam satu majlis. Dan pengantin tidak melakukan aktivitas yang memutus kesinambungan ijab qabul, meskipun ada jedah agak lama. (Kasyaf al-Qana’, 3/148)

Setelah ada fasilitas komunikasi modern, ulama berbeda pendapat, apakah persyaratan satu majlis ini tetap berlaku, ataukah boleh terpisah selama mereka bisa melakukan komunikasi secara langsung. Ada dua pendapat dalam hal ini,

[1] Harus satu tempat secara hakiki

Ini keputusan yang dikeluarkan Majma’ al-Fiqh al-Islami. Keputusan no. 52 (3/6) tentang hukum melakukan akad dengan media komunikasi zaman sekarang. Ada beberapa akad yang berlaku dan sah dilakukan secara jarak jauh, seperti jual beli. Selama memenuhi konsekuensi transaksi.

Kemudian Majma’ menyebutkan pengecualian,

إن القواعد السابقة لا تشمل النكاح لاشتراط الإشهاد فيه

Bahwa kaidah-kaidah tentang akad jarak jauh di atas, tidak berlaku untuk akad nikah. Karena disyaratkan harus ada saksi. (Qararat Majma’ al-Fiqh al-Islami: http://www.fiqhacademy.org.sa/qrarat/6-3.htm).

Demikian pula yang difatwakan Lajnah Daimah, dengan pertimbangan,

[1] Mudahnya orang melakukan penipuan, dan meniru suara orang lain.

[2] Perhatian syariat dalam menjaga kehormatan dan hubungan lawan jenis

[3] Kehati-hatian dalam masalah akad nikah yang lebih besar nilainya dibandingkan kehati-hatian dalam masalah muamalah terkait harta,

Maka Lajnah Daimah menetapkan bahwa akad nikah tidak diperkenankan menggunakan alat komunikasi jarak jauh untuk melangsungkan akad nikah, dalam rangka mewujudkan maqasid syariah dan menutup celah terjadinya pelanggaran dari pihak  yang tidak bertanggung jawab.

(Fatawa Lajnah Daimah, 18/90).

[2] Boleh tidak satu tempat, selama mereka bisa komunikasi langsung

Selama saksi bisa memastikan bahwa orang yang bersangkutan adalah wali atau pengantin lelaki, dan dia yakin tidak ada penipuan dalam komunikasi jarak jauh ini, dan semua dilakukan dengan lancar tanpa terputus maka sudah bisa dihukumi satu majlis.

Ini merupakan pendapat Dr. Abdullah al-Jibrin.

Dalam syarh beliau untuk Umdatul Fiqh, beliau mengatakan,

ويجوز على الصحيح إجراء عقد النكاح مع تباعد اماكن تواجد الزوج والولي والشهود ، وذلك عن طريق الشبكة العالمية ( الإنترنت) ، فيمكن لأطراف العقد والشهود الاشتراك جميعاً في مجلس واحد حكماً وإن كانوا متباعدين في الحقيقة ، فيسمعون الكلام في نفس الوقت ، فيكون الإيجاب ، ويليه فوراً القبول ، والشهود يرون الولي والزوج ، ويسمعون كلامهما في نفس الوقت

Boleh melakukanakad nikah, sekalipun di posisi berjauhan, yang melibatkan pengantin pria, wali, dan saksi. Dan itu dilakukan melalui internet. Sehingga memungkinkan untuk dilakukan akad dan persaksian dalam waktu bersamaan, dan dihukumi (dianggap) satu majlis.. Meskipun hakekatnya mereka berjauhan. Mereka bisa saling mendengar percakapan dalam satu waktu. Ijab pertama, lalu langsung disusul dengan qabul. Sementara saksi bisa melihat wali dan pengantin lelaki. Mereka bisa menyaksikan ucapan keduanya dalam waktu yang sama. Akad ini shahiih.

Lalu beliau menegaskan,

فهذا العقد صحيح، لعدم إمكان التزوير أو تقليد الأصوات

Akad ini sah, karena tidak mungkin ada penipuan atau tiru-tiru suara…

Tarjih:

Kita bisa melihat pertimbangan dalam fatwa Lajnah Daimah, bahwa dalam masalah akad nikah, harus dipastikan syarat dan rukunnya terpenuhi. Karena konsekuensi akad nikah adalah masalah kehormatan dan kejelasan keturunan. Sehingga saksi harus menyaksikan mereka berdua, wali dan pengantin pria dalam waktu dan tempat yang sama. Karena itulah, pendapat yang lebih benar dalam hal ini adalah pendapat jumhur, bahwa akad nikah melalui alat komunikasi jarah jauh, tidak diperkenankan.

Allahu a’lam.

Sumber: konsultasisyariah.com

Memilih Hewan Terbaik Untuk Kurban

Hendaknya hewan terbaik yang dipilih untuk kurban. Hewan yang gemuk, berwarna putih dan berharga itulah yang biasa jadi pilihan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat kurban. Makin gemuk dan berharga tentu semakin utama dalam kurban.

Dalam Bulughul Maram disebutkan hadits pada no. 1355 yang membicarakan masalah hewan yang disembelih pada saat kurban,

عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ  . وَفِي لَفْظِ: – سَمِينَيْنِ –  وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : – ثَمِينَيْنِ – . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ

وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ –

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih) . Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya  gibas yang istimewa (berharga).” Dalam lafazh Muslim disebutkan, saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah wallahu akbar (artinya: dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar).” (HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966) Lanjutkan membaca “Memilih Hewan Terbaik Untuk Kurban”

Hukum Pamer Kemesraan Di Medsos

Bermesraan setelah menikah memang sesuatu yang dihalalkan. Tapi kita perlu ingat, tidak semua yang halal boleh ditampakkan dan dipamerkan di depan banyak orang.

Ada beberapa pertimbangan yang akan membuat anda tidak lagi menyebarkan foto kemesraan di Medsos,

Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar umatnya memiliki sifat malu. Bahkan beliau sebut, itu bagian dari konsekuensi iman.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ شُعْبَةً وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ

Iman itu ada tujuh puluh sekian cabang. Dan rasa malu salah satu cabang dari iman. (HR. Ahmad 9361, Muslim 161, dan yang lainnya). Lanjutkan membaca “Hukum Pamer Kemesraan Di Medsos”

Perubahan Arah Kiblat

Pada bulan Rajab tahun kedua hijrah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah terjadi pertempuran kecil antara utusan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dipimpin oleh Abdullah bin Jahsy dengan kelompok dagang kaum Quraisy. Pada bulan ini juga terjadi peristiwa penting yaitu perubahan arah kiblat kaum Muslimin dari masjid al-Aqsha ke arah Ka’bah.

Menghadap Baitul Maqdis Dan Kebanggaan Yahudi
Dalam sebuah riwayat yang sanadnya shahih, diceritakan bahwa ketika di Makkah sebelum hijrah ke Madinah, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat menghadap Baitul Maqdis[1] . Meskipun beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di Makkah menghadap Baitul Maqdis bukan berarti beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membelakangi Ka’bah. Namun beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil posisi supaya Ka’bah berada di tengah antara beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Baitul Maqdis. Dengan demikian, Ka’bah tetap berada di depan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , meski beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap Baitul Maqdis. Lanjutkan membaca “Perubahan Arah Kiblat”

Delapan Manfaatnya Membaca

Sungguh mengherankan mendengarkan kaum muslimin mengatakan bahwa mereka bosan membaca! Padahal membaca adalah salah satu hobi terbaik yang dimiliki oleh seseorang. Namun sungguh menyedihkan ketika mengetahui bahwa kebanyakan dari kita tidaklah diperkenalkan dengan buku-buku yang menakjubkan dunia. Ini adalah beberapa alasan bagi kita untuk memulai kebiasaan ini… sebelum Anda tertinggal di belakang dalam segala hal.

1. Membaca merupakan proses mental secara aktif. Tidak seperti duduk di depan sebuah kotak idiot (TV, Plasystation, dll), membaca membuat Anda menggunakan otak Anda. Ketika membaca, Anda akan dipaksa untuk memikirkan banyak hal yang Anda belum mengetahuinya. Dalam proses ini, Anda akan menggunakan sel abu-abu otak Anda untuk berfikir dan menjadi semakin pintar. Lanjutkan membaca “Delapan Manfaatnya Membaca”

Adab Di Hari Jum’at Sesuai Sunnah Nabi

Hari Jumat adalah hari yang mulia, dan kaum muslimin di seluruh penjuru dunia memuliakannya. Keutamaan yang besar tersebut menuntut umat Islam untuk mempelajari petunjuk Rasulullah dan sahabatnya, bagaimana seharusnya msenyambut hari tersebut agar amal kita tidak sia-sia dan mendapatkan pahala dari Allah ta’ala. Berikut ini beberapa adab yang harus diperhatikan bagi setiap muslim yang ingin menghidupkan syariat Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Jumat.

1. Memperbanyak Sholawat Nabi

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Sesungguhnya hari yang paling utama bagi kalian adalah hari Jumat, maka perbanyaklah sholawat kepadaku di dalamnya, karena sholawat kalian akan ditunjukkan kepadaku, para sahabat berkata: ‘Bagaimana ditunjukkan kepadamu sedangkan engkau telah menjadi tanah?’ Nabi bersabda: ‘Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para Nabi.” (Shohih. HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa’i)

2. Mandi Jumat

Mandi pada hari Jumat wajib hukumnya bagi setiap muslim yang balig berdasarkan hadits Abu Sa’id Al Khudri, di mana Rasulullah bersabda yang artinya, “Mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang baligh.”(HR. Bukhori dan Muslim). Mandi Jumat ini diwajibkan bagi setiap muslim pria yang telah baligh, tetapi tidak wajib bagi anak-anak, wanita, orang sakit dan musafir. Sedangkan waktunya adalah sebelum berangkat sholat Jumat. Adapun tata cara mandi Jumat ini seperti halnya mandi janabah biasa. Rasulullah bersabda yang artinya, “Barang siapa mandi Jumat seperti mandi janabah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Menggunakan Minyak Wangi

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Barang siapa mandi pada hari Jumat dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak rambut atau minyak wangi kemudian berangkat ke masjid dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu sholat sesuai yang ditentukan baginya dan ketika imam memulai khotbah, ia diam dan mendengarkannya maka akan diampuni dosanya mulai Jumat ini sampai Jumat berikutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Bersegera Untuk Berangkat ke Masjid

Anas bin Malik berkata, “Kami berpagi-pagi menuju sholat Jumat dan tidur siang setelah sholat Jumat.” (HR. Bukhari). Al Hafidz Ibnu Hajar berkata, “Makna hadits ini yaitu para sahabat memulai sholat Jumat pada awal waktu sebelum mereka tidur siang, berbeda dengan kebiasaan mereka pada sholat zuhur ketika panas, sesungguhnya para sahabat tidur terlebih dahulu, kemudian sholat ketika matahari telah rendah panasnya.” (Lihat Fathul BariII/388)

5. Sholat Sunnah Ketika Menunggu Imam atau Khatib

Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mandi kemudian datang untuk sholat Jumat, lalu ia sholat semampunya dan dia diam mendengarkan khotbah hingga selesai, kemudian sholat bersama imam maka akan diampuni dosanya mulai jum’at ini sampai jum’at berikutnya ditambah tiga hari.” (HR. Muslim)

6. Tidak Duduk dengan Memeluk Lutut Ketika Khatib Berkhotbah

“Sahl bin Mu’ad bin Anas mengatakan bahwa Rasulullah melarang Al Habwah (duduk sambil memegang lutut) pada saat sholat Jumat ketika imam sedang berkhotbah.” (Hasan. HR. Abu Dawud, Tirmidzi)

7. Sholat Sunnah Setelah Sholat Jumat

Rasulullah bersabda yang artinya, “Apabila kalian telah selesai mengerjakan sholat Jumat, maka sholatlah empat rakaat.” Amr menambahkan dalam riwayatnya dari jalan Ibnu Idris, bahwa Suhail berkata, “Apabila engkau tergesa-gesa karena sesuatu, maka sholatlah dua rakaat di masjid dan dua rakaat apabila engkau pulang.” (HR. Muslim, Tirmidzi)

8. Membaca Surat Al Kahfi

Nabi bersabda yang artinya, “Barang siapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jumat maka Allah akan meneranginya di antara dua Jumat.” (HR. Imam Hakim dalam Mustadrok, dan beliau menshahihkannya)

Demikianlah sekelumit etika yang seharusnya diperhatikan bagi setiap muslim yang hendak menghidupkan ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika di hari Jumat. Semoga kita menjadi hamba-Nya yang senantiasa di atas sunnah Nabi-Nya dan selalu istiqomah di atas jalan-Nya.

Disarikan dari majalah Al Furqon edisi 8 tahun II oleh Abu Abdirrohman Bambang Wahono)

Mengapa Kudeta Terhadap Erdogan Gagal ?

Semua orang tahu bahwa Turki sejak dipimpin Erdogan berangsur-angsur mendekat kepada Islam, dan menampakkan keislaman, setelah khilafah Utsmaniyyah dibunuh dan Islam dipasung oleh Mushthofa Kemal attaturk yang didukung oleh Barat. Bahkan di masa Erdogan lompatan pertumbuhan ekonomi Turki terjadi dan melebihi negera-negara di dunia. Turki juga tampil sebagai kekuatan baru yang berdiri sendiri, tidak bergantung kepada Barat maupun kepada Timur. Lebih dari itu Turki banyak berkiprah untuk menolong kasus-kasus yang menimpa umat Islam di berbagai negera, seperti di Palestia, Suria, Irak, Libia dll.

Banyak pihak yang tidak suka dengan Turki pimpinan Erdogan, maka berbagai makar dilancarkan kepada Turki, ingin mengacaukan Turki dan menghalangi Turki dari kemajuan dan perannya di dunia Islam. maka beberapa kali bom bunuh diri dilancarkan di Turki, dan dunia Baratpun memperlihatkan kemunafikannya. Terakhir, pada hari Jumat 15 Juli 2016, dunia dikagetkan oleh upaya kudeta militer terhadap presiden Turki Recep Tayyip (Rajab Thayyib) Erdogan. Lanjutkan membaca “Mengapa Kudeta Terhadap Erdogan Gagal ?”

Hukum Thawaf dengan Sekuter Elektrik (segway board)

Mengenai thawaf dengan segway, telah lama ulama membahasnya. Karena ini tidak berbeda dengan hukum thawaf di atas hewan tunggangan.

Ulama telah membahas masalah ini, hukum thawaf di atas kendaraan.

Sebelumnya kita sebutkan beberapa hadis yang menceritakan hal ini,

Pertama, hadis dari Abu Thufail, Amir bin Watsilah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَطُوفُ بِالْبَيْتِ عَلَى رَاحِلَتِهِ يَسْتَلِمُ الرُّكْنَ بِمِحْجَنِهِ ثُمَّ يُقَبِّلُهُ

Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam thawaf di atas tunggangannya. Beliau menyentuh ruku hajar aswad dengan tongkatnya, lalu beliau menciium tongkat itu. (HR. Ahmad 23798, Abu Daud 1881, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Kedua, hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

طَافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِالْبَيْتِ، وَبِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ، لِيَرَاهُ النَّاسُ وَلِيُشْرِفَ، وَلِيَسْأَلُوهُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan thawaf di ka’bah ketika haji wada’ di atas tunggangannya. Beliau juga melakukan sai antara shafa dan marwah di atas tunggangan, agar dilihat banyak orang, beliau tampakan dirinya agar mereka bertanya kepada beliau. (HR. Ahmad 14415 dan Muslim 3134) Lanjutkan membaca “Hukum Thawaf dengan Sekuter Elektrik (segway board)”

Ada Apa Dengan Cinta?

Konon Katanya ?

Cinta itu indah…
Cinta itu buta…
Cinta itu pengorbanan…

Yang jelas, cinta adalah ruh dari setiap amalan. Sesungguhnya apa yang kita lakukan itu didasari oleh rasa cinta. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsamin mengatakan: “landasan dari semua amalan adalah mahabbah (cinta). Seseorang tidak melakukan sesuatu kecuali karena sesuatu yang ia cintai. Baik untuk mencari suatu manfaat, atau untuk mencegah suatu bahaya baginya. Ketika ia melakukan suatu amalan, bisa jadi ia mencintai amalan tersebut secara dzatnya, seperti aktifitas makan1. Atau bisa jadi bukan pada dzatnya, semisal aktifitas berobat2. Dan ibadah kepada Allah itu dilandasi di atas cinta, bahkan itulah hakikat dari ibadah. Ketika anda beribadah tanpa cinta maka ibadah anda hanya sekedar kulit yang tidak ada ruh di dalamnya. Jika seorang hamba dalam hatinya terdapat rasa cinta kepada Allah dan rasa cinta untuk menggapai surga-Nya, maka ia akan menjalani jalan yang benar untuk menggapai hal itu”3. Lanjutkan membaca “Ada Apa Dengan Cinta?”

Islam Dan Politik

Dalam urusan politik, Islam telah mensyari’atkan aturan yang paling sempurna dan adil. Islam mengajari umatnya segala yang seharusnya dilakuan dalam berintraksi (muamalah) dengan sesama Muslim atau dengan yang lainnya. Dalam peraturannya, Islam menggabungkan antara rahmah (kasih sayang) dengan kekuatan, menggabungkan antara sikap lemah lembut dengan kasih sayang terhadap semua makhluk sesuai kemampuan. Jika dengan lembut dan kasih sayang tidak bisa, maka kekuatan yang dipergunakan, namun dengan penuh hikmah dan keadilan, bukan dengan kezhaliman dan kekerasan, Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ ﴿٩٠﴾ وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْأَيْمَانَ

Sesungguhnya Allâh menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allâh melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. Dan tepatilah perjanjian dengan Allâh apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allâh sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). [an-Nahl/16:90-91] Lanjutkan membaca “Islam Dan Politik”

Seorang Mukmin Tidak Menghadiri Perayaan Non Muslim

Inilah sifat orang beriman yang disebutkan dalam Al Qur’an. Secara umum kita dilarang menghadiri acara maksiat. Lebih khusus lagi adalah perayaan non muslim, dari agama apa pun itu, bagaimana pun bentuknya, baik pula yang merayakan kita adalah saudara atau kerabat. Akidah Islam, memang demikian, bukanlah keras. Ajaran Islam bermaksud melindungi umatnya agar tidak terpengaruh dengan kesesatan syi’ar agama lain.

Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

Dan orang-orang yang tidak menghadiri az zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon: 72). Lanjutkan membaca “Seorang Mukmin Tidak Menghadiri Perayaan Non Muslim”

7 Alasan Harus Belajar Bahasa Arab

Kenapa mesti belajar bahasa Arab? Apa manfaatnya?

Walau kita bukan orang Arab, namun manfaatnya cukup besar jika kita mau mempelajari bahasa Arab.

Ini beberapa alasan kenapa kita mesti luangkan waktu untuk belajar bahasa Arab.

 

Pertama:

Keutamaan bahasa Arab amatlah jelas karena bahasa Arab adalah bahasa Al-Qur’an Al-Karim. Cukup alasan inilah yang jadi alasan besar kenapa kita harus mempelajari bahasa Arab. Keistimewaan bahasa Arab disebutkan dalam Al-Qur’an lebih dari sepuluh tempat, di antaranya pada ayat,

وَلَقَدْ ضَرَبْنَا لِلنَّاسِ فِي هَذَا الْقُرْآنِ مِنْ كُلِّ مَثَلٍ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ . قُرْآنًا عَرَبِيًّا غَيْرَ ذِي عِوَجٍ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

“Sesungguhnya telah Kami buatkan bagi manusia dalam Al Quran ini setiap macam perumpamaan supaya mereka dapat pelajaran. (Ialah) Al Quran dalam bahasa Arab yang tidak ada kebengkokan (di dalamnya) supaya mereka bertakwa.” (QS. Az-Zumar: 27-28)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

اللِّسَانُ العَرَبِي شِعَارُ الإِسْلاَمِ وَأَهْلِهِ

“Bahasa Arab adalah syi’ar Islam dan syi’ar kaum muslimin.” Disebutkan dalam Iqtidha’ Shirath Al-Mustaqim.

Kedua:

Dengan mempelajari bahasa Arab lebih mudah dalam menghafalkan, memahami, mengajarkan dan mengamalkan isi Al-Qur’an. Dengan modal bahasa Arab akan mudah pula dalam memahami hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, menghafalkan, menjelaskan serta mengamalkannya.

Ketiga:

Orang yang paham bahasa Arab, terutama paham kaedah-kaedah dalam ilmu nahwu akan semakin mudah memahami Islam daripada yang tidak mempelajarinya sama sekali. Apalagi jika tugas seseorang sebagai penyampai dakwah, menjadi seorang da’i, kyai atau ustadz, tentu lebih urgent lagi mempelajarinya agar mudah memberikan pemahaman agama yang benar pada orang banyak.

Keempat:

Orang yang paham bahasa Arab akan mudah menggali ilmu dari ulama secara langsung atau membaca berbagai karya ulama yang sudah banyak tersebar hingga saat ini. Sedangkan yang tidak paham bahasa Arab hanya bisa mengandalkan kitab terjemahan dan itu sifatnya terbatas.

Kelima:

Bahasa Arab itu bahasa yang lembut dan lebih mengenakkan hati, serta menentramkan jiwa.

Ibnu Katsir saat menjelaskan surat Yusuf ayat kedua menyatakan,

لأن لغة العرب أفصح اللغات وأبينها وأوسعها، وأكثرها تأدية للمعاني التي تقوم بالنفوس

“Karena bahasa Arab adalah bahasa yang paling fasih, paling jelas, paling luas (kosakatanya), dan paling banyak mengandung makna yang menentramkan jiwa.”

Keenam:

Bahasa Arab adalah bahasa yang paling mulia.

Ibnu Katsir rahimahullah juga menyatakan,

فلهذا أنزلَ أشرف الكتب بأشرف اللغات، على أشرف الرسل، بسفارة أشرف الملائكة، وكان ذلك في أشرف بقاع الأرض، وابتدئ إنزاله في أشرف شهور السنة وهو رمضان، فكمل من كل الوجوه

“Karena Al-Qur’an adalah kitab yang paling mulia, diturunkan dengan bahasa yang paling mulia, diajarkan pada Rasul yang paling mulia, disampaikan oleh malaikat yang paling mulia, diturunkan di tempat yang paling mulia di muka bumi, diturunkan pula di bulan yang mulia yaitu bulan Ramadhan. Dari berbagai sisi itu, kita bisa menilai bagaimanakah mulianya kitab suci Al-Qur’an.”

Oleh karena itu Allah nyatakan tentang bahasa Arab,

إِنَّا أَنزلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Quran dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.” (QS. Yusuf: 2)

Ketujuh:

Bahasa Arab adalah bahasa yang lurus, mudah dipahami dan mudah digunakan sebagai hukum bagi manusia.

Allah menyatakan sendiri,

قُرْآَنًا عَرَبِيًّا غَيْرَ ذِي عِوَجٍ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

“(Ialah) Al-Qur’an dalam bahasa Arab yang tidak ada kebengkokan (di dalamnya) supaya mereka bertakwa.” (QS. Az-Zumar: 28)

Dalam ayat lain disebutkan,

وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ (192) نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ (193) عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ (194) بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ (195)

“Dan sesungguhnya Al Quran ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas.” (QS. Asy-Syu’ara: 192-195). Sebagaimana disebutkan dalam Zaad Al-Masiir karya Ibnul Jauzi, Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa Arab yaitu bahasanya orang Quraisy yang setiap orang mudah memahaminya.

Juga dalam ayat lain disebutkan,

وَكَذَلِكَ أَنْزَلْنَاهُ حُكْمًا عَرَبِيًّا

“Dan demikianlah, Kami telah menurunkan Al Quran itu sebagai peraturan (yang benar) dalam bahasa Arab.” (QS. Ar-Ra’du: 37). Disebutkan dalam Tafsir Al-Jalalain, bahasa Arab digunakan sebagai hukum di tengah-tengah manusia. Dalam Zaad Al-Masiir disebutkan bahwa bahasa Arab bisa digunakan untuk menerangkan hukum-hukum yang wajib.

Masih tak tergerak hati Anda untuk mempelajari bahasa yang paling mulia dan dicintai oleh Allah?

Semoga Allah mudahkan untuk mempelajari bahasa Arab. Ihrish ‘ala maa yanfa’uk, semangatlah dalam hal yang manfaat untukmu.

Mengingat Nikmat Dengan Syukur

Mampukah kita menghitung nikmat-nikmat Allah Ta’ala yang telah kita dapat hingga saat ini? Tentulah, TIDAK! Menghitung jumlah nikmat dalam sedetik saja kita tidak mampu, terlebih sehari bahkan selama hidup kita di dunia ini. Tidur, bernafas, makan, minum, bisa berjalan, melihat, mendengar, dan berbicara, semua itu adalah nikmat dari Allah Ta’ala, bahkan bersin pun adalah sebuah nikmat. Jika dirupiahkan sudah berapa rupiah nikmat Allah itu? Mampukah kalkulator menghitungnya? Tentulah, TIDAK! Sudah berapa oksigen yang kita hirup? Berapa kali mata kita bisa melihat atau sekedar berkedip? Sampai kapan pun kita tidak akan bisa menghitungnya. Sebagaiman Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ اللَّهَ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ

“Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. An Nahl: 18) Lanjutkan membaca “Mengingat Nikmat Dengan Syukur”

Buat situs web atau blog gratis di WordPress.com.

Atas ↑

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai